Jokowi Telah Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS

- 29 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi pada Kamis, 29 April 2021 di Malang, Jawa Timur.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin, hari Rabu 28 April," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Nonton Drakor, 10 Ribu Siswa Korea Utara Serahkan Diri

Jokowi ingin agar THR yang diberikan ini bisa mendorong peningkatan konsumsi sekaligus daya beli masyarakat.

Harapannya di momen Ramadhan dan Idulfitri nanti bisa mendongkrak perekonomian negara. Sekaligus di momen Ramadhan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS.

Baca Juga: Bukti Nyata Polisi Tindak Tegas Puluhan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik, Netizen Bingung

Adapaun rinciannya adalah Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. 

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," pungkas Jokowi. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x