Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan? Ini Kata Jokowi

- 29 April 2021, 16:00 WIB
Jokowi sampaikan kapan THR dan gaji ke-13 PNS cair
Jokowi sampaikan kapan THR dan gaji ke-13 PNS cair /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah bakal segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. 

Kabar pembayaran THR PNS tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri," ungkap Jokowi pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: 7 Cara Cek Terdaftar DTKS, Login di Cekbansos.kemensos.go.id

Selain menyampaikan pembayaran THR, Jokowi juga menegaskan kapan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.

Sebelumnya Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri.

Baca Juga: Mengenal Sosok Fatimah Az Zahra, Istri UAS Dan Keluarganya

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin, hari Rabu 28 April," ungkapnya.

Jokowi berharap dengan adanya THR bisa menjadi upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli yang diharapkan menjadi pertumbuhan ekonomi. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x