Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021 dari Menteri Keuangan

- 29 April 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menganggarkan untuk tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam pemaparannya pada Kamis, 29 April 2021 mengatakan bahwa tak hanya bagi PNS, pemerintah juga akan memberikan THR untuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Dikatakan Sri Mulyani, THR tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat terutama di kelas menengah.

Baca Juga: Sinopsis Drama Revolutionary Sisters Ep 13: Lee Gwang Sik dan Lee Gwang Tae Bertengkar

Harapan nantinya bisa membantu untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Terkait dengan jadwal pencairan THR PNS baik pusat dan daerah termasuk juga TNI dan Polri, nantinya akan dilakukan sebelum hari raya Idulfitri.

"Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN 2021. Penyalurannya dilakukan dimulai pada periode H-10 sama H-5 sebelum Idulfitri," kata Sri Mulyani dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.

Pihaknya merinci terkait besarnya dana yang digelontorkan untuk THR untuk Kementerian dan Lembaga, ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Netizen Samakan PT Kimia Farma Diagnostik dengan Babel Group di Drama Vincenzo

"THR ASN, TNI, Polri untuk Kementerian dan lembanga ASN, TNI dan Polri dengan pagu Rp 7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasi anggaran sebesar Rp 14,8 triliun," kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x