Cek Penerima BPUM Bisa Lewat Link banpresbpum.id, Begini Caranya

- 27 April 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Besaran banpres BLT UMKM Tahap II ini memang lebih sedikit dari tahun lalu, yakni Rp1,2 juta.

Jika sebelumnya pengecekan penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum, sekarang juga bisa melalui link banpresbpum.id.

Baca Juga: Viral! Aksi Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402 di Masjid Jogokariyan Jogja

Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat digunakan para pelaku UMKM untuk modal usaha. Penerima BPUM sebelumnya akan otomatis mendapatkannya lagi pada tahap ini.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Liga Champions, Real Madrid Melawan Chelsea Bakal Berlangsung Seru

Sementara itu, ada pula cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI. Berikut langkah-langkahnya

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BPUM nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur untuk proses pencairannya.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI.

Selanjutnya harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Syarat pencairan BLT UMKM, Anda harus membawa e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM masih melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 21 Juta Data Penerima Bansos Kemensos Dihapus, Anda Masih Terdaftar? Begini Cara Ceknya

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Sementara itu, jika Anda belum mengajukan untuk mendapatkan BLT UMKM ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan.

Begini syarat-syarat penerima BLT UMKM yang berlaku untuk pelaku UMKM.

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: Soal Awak KRI Nanggala 402, Presiden Jokowi : Pengabdian Mereka Terpatri di Sanubari Rakyat Indonesia

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Baca Juga: Antisipasi Masalah Terkait Pembayaran THR, Kemenaker Buka Posko di Seluruh Provinsi

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari bank penyalur. Lembaga atau bank penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, serta PT Pos Indonesia.

Jika Anda dinyatakan mendapat BPUM atau BLT UMKM 2021 segera lakukan pencairan di bank penyalur yang menghubungi Anda. Jangan khawatir kalau belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan BLT UMKM 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x