Antisipasi Masalah Terkait Pembayaran THR, Kemenaker Buka Posko di Seluruh Provinsi

- 27 April 2021, 08:39 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
 
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi pekerja/buruh dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
 
Untuk mengantisipasi masalah terkait pembayaran THR bagi pekerja/buruh, Kemenaker RI membuka posko di 34 provinsi di Indonesia. Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR.
 
"Kemenaker sudah membuka posko di semua provinsi di Indonesia. Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan dan melakukan konsultasi terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2021," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id pada Senin 26 April 2021.
 
 
Menurut Ida Fauziyah, selain di pusat Posko THR juga dibuka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan koordinasi lebih mudah dan efektif.
 
Untuk itu, Menaker meminta para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah bila ada masalah dalam pembayaran THR.
 
Dikatakan, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 yang berakibat tak mampu membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu diberi solusi.
 
 
Misalnya, mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh guna mencapai kesepakatan tertulis secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan harus dicantumkan kesanggupan waktu pembayaran THR Keagamaan.
 
"Sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat sebelum hari raya keagamaan. Selain mencantumkan waktu, perusahaan juga wajib menunjukkan bukti laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Menaker, laporan keuangan itu kemdian disampaikan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
 
 
Selain itu, perlu memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR Keagamaan yang besarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menaker Ida Fauziyah juga meminta para kepala daerah agar menegakan hukum sesuai kewenangan atas pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021.
 
Penegakan hukum tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
 
Selanjutnya kepala daerah juga perlu melaporkan data pelaksanaan pembyaran THR Keagamaan tahun 2021 mapun tindak lanjut yang dilakukan ke Kemenaker
 
Dikatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tak mampu membayar THR, pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi harus mendorong pengusaha maupun pekerja/buruh agar melakukan dialog.
 
Hal ini dimaksudkan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kondisi perusahaan.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, bila THR Keagamaan tak bisa dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas  melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada daerah terkait pengenaan sanksi administratif.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x