Cek Penerima BPUM Bisa Lewat Link banpresbpum.id, Begini Caranya

- 27 April 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Selanjutnya harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Syarat pencairan BLT UMKM, Anda harus membawa e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM masih melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: 21 Juta Data Penerima Bansos Kemensos Dihapus, Anda Masih Terdaftar? Begini Cara Ceknya

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Sementara itu, jika Anda belum mengajukan untuk mendapatkan BLT UMKM ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan.

Begini syarat-syarat penerima BLT UMKM yang berlaku untuk pelaku UMKM.

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x