Cek Penerima BPUM Bisa Lewat Link banpresbpum.id, Begini Caranya

- 27 April 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Besaran banpres BLT UMKM Tahap II ini memang lebih sedikit dari tahun lalu, yakni Rp1,2 juta.

Jika sebelumnya pengecekan penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum, sekarang juga bisa melalui link banpresbpum.id.

Baca Juga: Viral! Aksi Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402 di Masjid Jogokariyan Jogja

Bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat digunakan para pelaku UMKM untuk modal usaha. Penerima BPUM sebelumnya akan otomatis mendapatkannya lagi pada tahap ini.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x