KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta.
Adapun pengajuan BPUM 2021 ini langsung ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan jika dana BPUM 2021 atau BLT UMKM ini dianggarkan untuk 12,8 juta penerima.
Bahkan bagi para UMKM yang sebelumnya pernah menerima BPUM akan mendapatkannya kembali di tahun 2021.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerimanya bisa segera mendaftar.
Sehingga masih ada kesempatan untuk pelaku usaha bagi yang belum pernah menerima BLT UMKM.
Baca Juga: Arya Saloka Tuliskan Emosi Pernah Membuatnya Kehilangan Banyak Hal, Kenapa?