KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM dapat mengecek bantuan berupa BPUM atau BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Kementerian Koperasi dan UKM mengucurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM untuk para pelaku usaha.
Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Bocoran Ikatan Cinta 23 April: Elsa Stres, Aldebaran Tak Akan Biarkan Reyna Jujur
Dana hibah sebesar Rp1,2 juta ini bisa digunaka untuk modal usaha dan bertahan produktif di masa pandemi Covid-19.
Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, Anda cukup login dengan menggunakan NIK KTP saja. Simak cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta berikut:
- Akseseform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian masukkan NIK KTP
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Apabila ada informasi NIK KTP terdaftar berarti Anda termasuk sebagai calon penerima bantuan BPUM 2021. Jika tidak terdaftar maka Anda bukan calon penerima BPUM/BLT UMKM.
Tenang saja, masih ada kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta tersebut.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm disebutkan jika pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkannya di tahun 2020 bisa menerima kembali di tahun 2021.
Baca Juga: Didoakan Cerai dengan Putri Anne, Begini Tanggapan Arya Saloka