Terbaru! Simak Cara Mengajukan BPUM Rp1,2 Juta, Tahapan yang Wajib Dilakukan Pelaku UMKM

- 23 April 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM masih berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Bagaimana cara mengajukan BPUM Rp1,2 juta?

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha di tahun 2020.

Baca Juga: Sering Dijodohkan Dengan Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Arya Saloka, Amanda Manopo Ungkap Isi Hatinya

Sekarang Kemenkop UKM kembali menggulirkan BLT UMKM tetapi besarannya berubah, yakni Rp1,2 juta.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Baca Juga: Rekomendasi Spot Ngabuburit Asyik di Jogja, Ada Nol Kilometer Hingga Parangtritis

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x