KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM masih berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Bagaimana cara mengajukan BPUM Rp1,2 juta?
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha di tahun 2020.
Sekarang Kemenkop UKM kembali menggulirkan BLT UMKM tetapi besarannya berubah, yakni Rp1,2 juta.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.
Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa
Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.
Baca Juga: Rekomendasi Spot Ngabuburit Asyik di Jogja, Ada Nol Kilometer Hingga Parangtritis