Adapun persyaratan mendaftar BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR.
Sebagai catatan proses seleksi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Nantinya yang lolos seleksi akan langsung dihubungi oleh pihak bank penyalur.
Cek dulu status Anda, apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM/ BPUM 2021 atau tidak.
- Akseseform.bri.co.id/bpum,
- Kemudian masukkan NIK KTP
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Trailer The Conjuring 3 Dirilis, Misteri Kisah Nyata Pembunuhan di Amerika Bermotif Kerasukan
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui link dari kabupaten/kota. Pelaku usaha yang hendak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tinggal mengisi formulir dan menyiapkan berkas-berkas pendukung.