KABAR JOGLOSEMAR - Masih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih marak di Indonesia, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya takbir keliling di malam Idul Fitri.
Keputusan ini sekaligus jadi keputusan pemerintah setelah sebelumnya masyarakat dilarang mudik kini masyarakat dilarang mengadakan kegiatan takbir keliling.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan yang biasa terjadi ketika mengadakan takbir keliling.
Baca Juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez jadi Trending di Twitter
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Indonesia Punya 500 Ribu Eksportir Baru Tahun 2030
"Kita tahu bahwa takbiran dilakukan dengan cara berkerumun seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah. Takbiran dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covud-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak perkenankan," terang Yaqut.
Yaqut menambahkan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau mushola, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau mushola," ujarnya.
Baca Juga: I.N Strays Kids Berikan Rahasia Jaga Wajah Tetap Langsing dan Tidak Bengkak di Pagi HariUntuk ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti salat tarawih dan itikaf diperbolehkan. Ibadah sunnah di masjid juga diizinkan dengan sejumlah syarat.
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Peringatan Hari Kartini, 8 Rekomendasi Film Tentang Emansipasi Wanita yang Wajib Ditonton
-
Terima Vaksin Corona, Begini Komentar Kocak Cak Lontong dan Armand Maulana
-
Elon Musk Bantah Kecelakaan Tesla yang Tewaskan 2 Orang Disebabkan karena Sistem Autopilot
-
Muncul Rumor 2PM Comeback Bulan Mei, Ini Tanggapan Agensi
-
Penanganan Covid-19 Membaik, Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang Lagi