Syarat tersebut adalah 50% dari kapasitas masjid atau mushola, dan boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Kementerian Agama tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange.
Artinya, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar ke sunnahan yang lain.
Baca Juga: Lineup Lengkap Busan One Asia Festival 2021: Ada NCT DREAM hingga ASTRO