KABAR JOGLOSEMAR - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara telah berhasil mengambil alih pengelolaan TMII.
Sebagaimana diketahui TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Alasannya diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini karena merupakan aset negara.
Sayangnya, selama puluhan tahun TMII tidak memberikan kontribusi pada keuangan negara. Pemerintah menginginkan agar aset-aset negara yang dikerjasamakan pengelolaannya untuk memberikan kontribusi pula kepada kas negara.
Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Syarat dan Cara Mencairkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta
Baca Juga: 5 Ton Ikan Nila Milik Petani Di Danau Maninjau Mati, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berpindah kepada Kemensetneg ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
Status kepemilikan TMII telah resmi berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara. Kendati begitu, pengelolaan TMII nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan Kementerian Sekretariat Negara tengah mengurus mekanisme pengganti pengelola dari pihak Yayasan Harapan Kita ke pengelola yang baru.