Lanjutkan BPUM UMKM, Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

- 13 Maret 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM berencana melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM 2021. Namun, besaran dana hibah BPUM UMKM tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2020.

Bantuan ini sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Agar semakin mudah mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM ini, daftarkan dulu usaha Anda.

Adapun pengusul BPUM UMKM adalah Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Gaji Arya Saloka Di Awal Karir Sebelum Perankan Aldebaran Ikatan Cinta

Baca Juga: Nagita Slavina Jilid 2, Ini Daftar Tas Hermes Amanda Manopo ‘Andin’ di Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Harga Promo! Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Plus Bonus T-Shirt, Tinggal Scan QRIS Pakai Aplikasi Ini

Kesempatan mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM akan semakin besar jika usaha Anda sudah terdaftar di Dinas Koperasi atau kementerian. Jika usaha Anda belum terdaftar, lakukan dulu pendaftaran melalui oss.gp.id.

Ada cara daftar UMKM online 2021 yang mudah dilakukan dan gratis berikut ini dengan mengakses oss.go.id:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x