Daftar UMKM Online 2021! Berpeluang Dapat BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Simak Caranya

- 15 Maret 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal BLT UMKM.

Tentu saja usaha yang dimiliki harus terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM maupun Kemenkop UKM. Apabila usaha mikro sudah terdaftar peluang dapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM lebih besar.

Salah satu Bansos 2021 ini direncanakan akan diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro kecil menengah. Pihak yang berwenang sebagai pengusul BPUM UMKM, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 15 Maret 2021, Yuk Ikuti Kuis Kartu Prakerja Dapatkan Hadiah Total Rp10 Juta

Selain itu juga, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Jika usaha mikro kecil Anda belum terdaftar segera ikuti cara daftar UMKM online 2021 melalui oss.go.id berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x