KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM. Salah satu cara mendapatkan BPUM UMKM ini agar mendaftar UMKM Online 2021 jika usahanya belum terdaftar.
Jika usaha mikro kecil sudah terdaftar di Kemenkop UKM atau Dinas Koperasi dan UKM akan lebih mudah mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Maret: Rafael Serahkan Anting, Aldebaran Panik Kenapa Nino Cari Rendy
Baca Juga: Wow! Ini Deretan Tas Branded Amanda Manopo ‘Andin’ Ikatan Cinta, Bisa Beli Rumah Atau Mobil
Bansos 2021 ini direncanakan akan diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro kecil menengah.
Namun, besaran bansos atau BPUM UMKM 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 lalu. Kali ini, BLT UMKM ini sebanyak Rp1,2 juta. Jika usaha belum terdaftar segera ikuti cara daftar UMKM online 2021 berikut ini dengan mengakses oss.go.id:
LOGIN
- Login di OSS v1.1 melalui www.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
Baca Juga: 3180 Suku Anak Dalam Provinsi Jambi Terima Layanan Kependudukan