Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

- 26 Maret 2021, 16:11 WIB
ilustrasi dokumen/
ilustrasi dokumen/ /pixabay/Jarmoluk

3. Informasi link inilah yang diperuntukan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau dimana saja. Di samping itu, PIN diberikan secara pribadi melalui email maupun SMS, yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan.***



 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah