3.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
5.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Huruf Pada Gambar Ini, Bisa Ungkap Potensi dan Kepribadian AndaCara membuat akta kelahiran online
Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan pembuatan akta kelahiran secara online dengan mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah menggunakan HVS ukuran A4 melalui tiga langkah berikut:
1.Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2.Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Huruf Pada Gambar Ini, Bisa Ungkap Potensi dan Kepribadian Anda
Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.