Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

- 26 Maret 2021, 16:11 WIB
ilustrasi dokumen/
ilustrasi dokumen/ /pixabay/Jarmoluk
 
Baca Juga: Bukan 1,3 Juta Formasi, Kuota Terbaru CPNS dan PPPK 2021 Dipotong Jadi 700.000

4.Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

5.Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing

6.Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak  diketahui asal-usulnya, dan

Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi :

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

2.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah