KABAR JOGLOSEMAR- Membuat akta kelahiran anak itu penting. Memiliki buah hati menjadi anugerah terbesar bagi para orangtua.
Selain memberikan semua yang terbaik, begitu bayi lahir para orangtua harus mengurus semua keperluan administrasi kependudukan salah satunya membuat akta kelahiran untuk anak.
Sebagian orang tua mungkin masih bingung bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran anak?
Seperti diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan diberi nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Cuma untuk 300 Ribu Orang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di Laman www.prakerja.go.id
Mekanisme kepengurusannya tidak sulit, proses pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil setempat dan tidak dikenakan biaya.
Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Syarat Membuat Akta Kelahiran :
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/
2.Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP)
3.Asli dan fotokopi KTP orang tua/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta4.Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
5.Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
6.Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Persyaratan berkas untuk membuat akta kelahiran, meliputi :
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
3.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
5.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Huruf Pada Gambar Ini, Bisa Ungkap Potensi dan Kepribadian AndaCara membuat akta kelahiran online
Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan pembuatan akta kelahiran secara online dengan mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah menggunakan HVS ukuran A4 melalui tiga langkah berikut:
1.Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2.Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Huruf Pada Gambar Ini, Bisa Ungkap Potensi dan Kepribadian Anda
Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.
3. Informasi link inilah yang diperuntukan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau dimana saja. Di samping itu, PIN diberikan secara pribadi melalui email maupun SMS, yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan.***