Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

- 13 Maret 2021, 14:37 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. /
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. / /Antara Foto/Raisan Al Farisi/
 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Hampir setiap hari terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, baik karena faktor kondisi kendaraan maupun karena faktor kelalaian manusia/pengendara.

Dan hampir setiap kecelakaan membawa korban, baik luka ringan, sedang, berat hingga meninggal dunia. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, para korban kecalakaan lalu-lintas berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Lalu berapa besar santunan yang diterima korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya? Menurut ketentuan yang dikutip Kabar Joglosemar dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, tanggal 13 Februari 2017, besarnya santunan yang diterima korban kecelakaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Diumumkan, Berikut Cara Daftar

Baca Juga: Selain ‘Tanpa Batas Waktu’, Ini OST Ikatan Cinta yang Tak Kalah Bikin Air Mata Bercucuran

Baca Juga: Candi Borobudur jadi Laboratorium Konservasi Cagar Budaya Bertaraf Internasional

1. korban eninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta

2. cacat tetap Rp 50 juta

3. biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta

4. penggantian biaya P3K Rp 1 juta

5. penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu

6. biaya penguburan (bagi yang tidak punya ahli waris) Rp 4 juta

Ketentuan besaran santunan dan biaya sesuai PMK Nomor 15/2017 tersebut berlaku bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

Baca Juga: 7 Fakta Novia Giana Calon Istri Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta, Dokter Muda dan Alumni Pesantren

Baca Juga: Yunho TVXQ Disebut Kabur dari Polisi Setelah Langgar Prokes, Ini Tanggapan SM Entertainment

Baca Juga: Nino Tetap Curiga dan Bikin Elsa Cemburu, Nekat Temui Andin Bahas Tes DNA Reyna?

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan santunan tersebut? Menurut PMK Nomor 15 dan 16 tersebut adalah:

1. menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat

2. mengisi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/ pihak berwenang

3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

4. Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban

5. jika korban luka-luka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli

6. bagi yang meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Maret: Elsa Buang Surat Tes DNA, Nino Tak Punya Bukti Tuduh Aldebaran

Baca Juga: Bikin Baper, Joo Seok Hoon Ziarah ke Makam Bae Ro Na di Penthouse 2

Baca Juga: Bukannya Senang, Betapa Takutnya Reyna Kalau Aladin OTW dan Kembali ke Panti Asuhan

Hak mendapatkan santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan terhitungsejak musibah terjadi
attau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Menurut Khairil, Kepala Sub Bagian HC & Umum PT Jasa Jasa Raharja Cabang DIY, yang dikonfirmasi Kabar Joglosemar melalui Humas FTI UII Jerri Irgo terkait ketentuan santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan tersebut, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat setelah ada perubahan dari PMK tahun 2008 menjadi PMK 2017.

"Dalam PMK 2008, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, namun dalam PMK 2017 naik menjadi Rp 50 juta. Begitu juga santunan bagi korban yang cacat seumur hidup naik menjadi Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta," kata Khairil.

Khairil menambahkan bahwa kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah korban yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor, sepeda motor dengan sepeda motor, semua terjamin. Kemudian, sepeda motor dengan sepeda onthel/pejalan kaki juga terjamin baik sepeda onthel maupun pejalan kaki.

Dari mana sumber dana untuk membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya? Menurut PMK Nomor 16/2017, dana santunan bersumber dari Iuran Wajib untuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara dan Sumbangan Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Iuran atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tersebut dibayar saat membayar pajak kendaraan/perpanjangan STNK dan otomatis kita tercatat ikut asuransi yag dikelola perusahaan BUMN PT Jasa Raharja.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah