Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
Baca Juga: Jokowi Dorong Perubahan Ekonomi Berbasis Komoditas ke Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi
Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
Isi formulir SPT dengan benar
WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.***