Cara Mudah Lapor SPT Pajak Bagi Perorangan dan Badan Usaha

- 8 Maret 2021, 15:39 WIB
Sosialisasi SPT Tahunan KPP Pratama Yogya/ /
Sosialisasi SPT Tahunan KPP Pratama Yogya/ / /instagram.com @pajakdiy

Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Caranya adalah sebagai berikut:

Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)

Baca Juga: Jokowi Dorong Perubahan Ekonomi Berbasis Komoditas ke Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi

Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP

Isi formulir SPT dengan benar

WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x