Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan. Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Lisa BLACKPINK, Bisa Banyak Bahasa hingga Member Non-Korea
Sementara, untuk WP karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Bagi yang belum memiliki NPWP, tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Cara Offline/Datang Ke Kantor pajak
Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas
Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga: Peran Perempuan di Tengah Tantangan Dunia Jadi Tema Peringatan Hari Perempuan Internasional 2021
WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan