KABAR JOGLOSEMAR - Bagi warga Indonesia yang memiliki wajib pajak jangan sampai lupa waktu pelaporan SPT Anda.
Waktu pelaporan SPT untuk waktu 1 tahun bagi wajib pajak perorangan akan dibuka sampai tangga 31 Maret 2021 sedangkan penyampaian SPT bagi wajib pajak Badan Usaha akan berakhir pada 30 April 2021.
Kenapa SPT jadi hal penting? Hal ini karena SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Disebut Tinggalkan Felicia Tiba-tiba, Kaesang: Aku Sudah Ngomong
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Syarat Pendaftaran SPT
Syarat seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan wajib hukumnya.