Sering Disebut Haram dan Najis, Bagaimana Hukum Menolong Anjing dalam Islam?

- 25 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Chanyeol EXO Tulis Pesan Khusus untuk EXO-L

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari: Aldebaran Dapat Hasil Tes DNA, Nino Buka Suara?

Mereka menanyakan kepadamu “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan binatang buas yang telah kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu”. Kamu telah mengajarinya menurut apa yang telah Allah SWT ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlan asma Allah SWT atas binatang buas tersebut. Dan bertakwalah kepada Allah SWT maka aman cepat hisab-Nya. (QS. Al-Maidah: 4).

Meskipun anjing dianggap najis, namun jika seorang muslim menolongnya dan menyelamatkan binatang tersebut maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Disebut Pacaran, G-Dragon dan Jennie BLACKPINK Tak Sembunyikan Hubungan dari Teman-teman

Baca Juga: Tergolong Najis Berat, Ini Hukum Menolong Anjing Dalam Islam

Anjing memang dianggap najis, hal tersebut juga telah diunggapkan para ulama Syafiiyyah dan Hanabillah yang mwnyebutkan bahwa najisnya seekor anjing termasuk najis berat (najis mugholladzoh). Cara mensucikannya tidak sama seperti najis pada umumnya.

Najis seekor anjing bukan hanya berasal dari air liurnya saja, melainkan juga dari seluruh bagian tubuhnya.

Beberapa ulama juga telah menjelaskan dalam hal ini. jika air liur seekor anjing itu najis, maka bagian tubuh lainnya pun juga ikut najis. Pada dasarnya, air liur berasal dari dalam tubuh seekor binatang.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Niat

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x