Sering Disebut Haram dan Najis, Bagaimana Hukum Menolong Anjing dalam Islam?

- 25 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam
Ilustrasi anjing , hukum menolong anjing dalam Islam /Sumber: Pixabay/3194556

Baca Juga: Soal Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing Karena Najis, Habib Jafar: Anjing Tidak Seburuk Itu

Jika diartikan dalam konteks menolong anjing hal itu diperbolehkan. Bahkan menolong anjing dalam kondisi yang sangat mengenaskan pun bisa memberikan pahala dan menghapus segala dosa-dosa anak adam.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadist yang diriwayatkan oleh 

Imam Bukhari :

Nabi SAW menceritakan ada seorang laki-laki yang sedang mendapati seekor anjing. Anjing tersebut sedang memakan debu karena merasa kelaparan saat berada di padang pasir. Laki-laki tersebut kemudian mencari ke salah satu sumber mata air (sumur) untuk diambil airnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021, Gunakan NIK KTP dan Akses Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos 2021 PKH, BST, BPNT

Kemudian air tersebut diberikan kepada seekor anjing untuk menuntaskan rasa dahaganya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Maka Allah SWT telah berterima kasih kepadanya dan mengampuni segala dosa laki-laki tersebut.” ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x