Setelah Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing, Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

- 25 Februari 2021, 07:42 WIB
Hukum memelihara anjing dalam islam/
Hukum memelihara anjing dalam islam/ /pixabay/LaBruixa

 

KABAR JOGLOSEMAR-  Belum lama ini publik dihebohkan dengan pengakuan pendakwah Yahya Waloni yang dalam videonya mengatakan bahwa ia pernah menabrak seekor anjing karena takut terkena najis.

Hal ini tentu mengundang banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Islam sendiri mengatur hukum memelihara anjing beserta aturan-aturan yang bileh dilakukan dan tidak boleh dilakukan  ketika memelihara anjing. 

Anjing adalah hewan yang diharamkan menurut syariat Islam. Akan tetapi, masyarakat tahu bahwa hewan yang satu ini termasuk dalam kategori peliharaan yang setia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Februari: Aldebaran Dapat Hasil Tes DNA, Nino Buka Suara?

Baca Juga: Liga Champions, Real Madrid dengan Susah Payah Menaklukkan 10 Pemain Atalanta

Anjing sangat bersahabat dengan manusia, juga bisa menjadi penjaga rumah, kebun dan lain-lain, polisi juga sering memeliharanya untuk dijadikan anjing pelacak. 

Namun dari banyaknya kasus yang beredar, banyak Masyarakat yang membenci anjing menyiksanya dengan melempari batu bahkan ada juga suku di tempat tertentu yang memakan daging anjing.

Menurut hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: 

Baca Juga: Disebut Pacaran, GDragon dan Jennie BLACKPINK Tak Sembunyikan Hubungan dari Teman-teman

Baca Juga: Tergolong Najis Berat, Ini Hukum Menolong Anjing Dalam Islam

"Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak." 

Berdasarkan hadis ini bisa dipahami bahwa diperbolehkan membunuh anjing yang tidak ada manfaatnya untuk kehidupan manusia.

Bila dia bisa digunakan sebagai penjaga gembala, rumah, dan ternak, atau dengan kata lain anjing itu dipelihara karena manfaat yang dijelaskan tadi, sebaiknya manusia tidak diperbolehkan membunuh anjing.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Niat

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai makna dan maksud hadits di atas. 

Ada yang memahami larangan Nabi dalam hadis tersebut dikhususkan untuk anjing yang membahayakan saja, karena konteks kemunculan hadis ini disaat banyaknya anjing yang mengganggu dan membahayakan manusia. 

Ada pula yang berpendapat bahwa hadis membunuh anjing sudah di nasakh (dihapus) oleh hadis lain yang menunjukkan larangan membunuhnya.

Baca Juga: Setahun Berkarya, Portal Jember Sukses Kembangkan Mediapreneur

Maka dari itu, Imam al-Harmain (Abu Ma’ali al-Juwaini) menuturkan dalam karyanya Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, "Anjing yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak pula membahayakan, tidak boleh dibunuh. 

Memang ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi Muhammad SAW memerintah membunuh anjing dan kemudian pada satu riwayat dikatakan Nabi Muhammad SAW melarang membunuh anjing.

Pada dasarnya manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia. Binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi kehidupannya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021, Gunakan NIK KTP dan Akses Link dtks.kemensos.go.id

Demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya. 

Islam menjelaskan bahwa diantara yang dilarang Nabi Muhammad SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan. Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos 2021 PKH, BST, BPNT

Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya diperbolehkan dalam islam. ***

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x