Kementerian Kominfo : PSE yang Tidak Mendaftar akan Diblokir

- 19 Februari 2021, 09:18 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

Menurut Dedy Permadi, PSE yang tidak mendaftar sesuai Permen Kominfo No 5/2020 akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Dedy Permadi mengatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar sudah berlaku sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Ia menyebutkan bahwa jangka waktu pendaftaran 6 bulan sejak Permen itu diundangkan 24 November 2020. Dan Ketentuan ini tidak hanya berlakuuntuk Clubhouse, tapi bagi semua PSE.

Baca Juga: Penuh Dendam dan Kebencian, Intip Bocoran Drama The Penthouse Season 2 Tayang Malam Ini

Kewajiban mendaftar, menurut Dedy Permadi, demi menjaga ruang digital Indonesiaagar lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran merupakan hal yang biasa dan wajar, seperti kewajiban mendaftarkan usaha. Hal ini demi kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang sehat, terutama untuk melindungi data pribadi dan keamanan siber," kata Dedy Permadi.

Dedy meminta masyarakat untuk mengadu atau memberi informasi bagi PSE lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar.

Baca Juga: Segera Stop Produksi, Berikut Fakta Makanan Ringan Cheetos yang Jarang Diketahui

Proses pendaftaran PSE-PSE terus berjalan sampai batas waktu yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x