Kementerian Kominfo : PSE yang Tidak Mendaftar akan Diblokir

- 19 Februari 2021, 09:18 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

KABAR JOGLOSEMAR - Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Bila tidak mendaftar akan diblokir.

Layanan komunikasi yang wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo tersebut tidak terbatas pada layanan pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, tapi juga surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Baca Juga: Lays dan Cheetos Bakal Stop Produksi, Ini 7 Alternatif Lain Snack Micin yang Nggak Kalah Enak

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada hari Jumat 19 Februari 2021 disebutkan, kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar ke Kementerian Kominfo tersebut diatur dalam Permen Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa setiap PSE wajib mendaftar ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo.

Hal ini disampaikan Dedy Permadi untuk merespon isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse.

Secara tegas Dedy Permadi mengatakan bahwa sampai saat ini aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Penduduk Miskin Indonesia Meningkat 10,19 Persen

"Sampai saat ini Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Karena itu, kami berharap agar segera mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020. Bila tidak mendaftar maka akan dilakukan pemutusan akses berupa pemblokiran terhadap aplikasi tersebut, penutupan akun dan/atau penghapusan konten," kata Dedy Permadi lagi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x