Kementerian Kominfo : PSE yang Tidak Mendaftar akan Diblokir

- 19 Februari 2021, 09:18 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

KABAR JOGLOSEMAR - Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Bila tidak mendaftar akan diblokir.

Layanan komunikasi yang wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo tersebut tidak terbatas pada layanan pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, tapi juga surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Baca Juga: Lays dan Cheetos Bakal Stop Produksi, Ini 7 Alternatif Lain Snack Micin yang Nggak Kalah Enak

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada hari Jumat 19 Februari 2021 disebutkan, kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar ke Kementerian Kominfo tersebut diatur dalam Permen Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa setiap PSE wajib mendaftar ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo.

Hal ini disampaikan Dedy Permadi untuk merespon isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse.

Secara tegas Dedy Permadi mengatakan bahwa sampai saat ini aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Penduduk Miskin Indonesia Meningkat 10,19 Persen

"Sampai saat ini Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Karena itu, kami berharap agar segera mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020. Bila tidak mendaftar maka akan dilakukan pemutusan akses berupa pemblokiran terhadap aplikasi tersebut, penutupan akun dan/atau penghapusan konten," kata Dedy Permadi lagi.

Menurut Dedy Permadi, PSE yang tidak mendaftar sesuai Permen Kominfo No 5/2020 akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Dedy Permadi mengatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan bagi PSE Lingkup Privat untuk mendaftar sudah berlaku sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Ia menyebutkan bahwa jangka waktu pendaftaran 6 bulan sejak Permen itu diundangkan 24 November 2020. Dan Ketentuan ini tidak hanya berlakuuntuk Clubhouse, tapi bagi semua PSE.

Baca Juga: Penuh Dendam dan Kebencian, Intip Bocoran Drama The Penthouse Season 2 Tayang Malam Ini

Kewajiban mendaftar, menurut Dedy Permadi, demi menjaga ruang digital Indonesiaagar lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran merupakan hal yang biasa dan wajar, seperti kewajiban mendaftarkan usaha. Hal ini demi kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang sehat, terutama untuk melindungi data pribadi dan keamanan siber," kata Dedy Permadi.

Dedy meminta masyarakat untuk mengadu atau memberi informasi bagi PSE lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar.

Baca Juga: Segera Stop Produksi, Berikut Fakta Makanan Ringan Cheetos yang Jarang Diketahui

Proses pendaftaran PSE-PSE terus berjalan sampai batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x