Andi Arief Menyebut Bahaya UU ITE karena Ancaman Hukumannya

- 18 Februari 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE//
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE// /pixabay / gerlat

KABAR JOGLOSEMAR - Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut bahaya UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) adalah soal penangkapan karena ancaman hukumannya rata-rata di atas 5 tahun.

Karena itu, menurut Andi Arief, yang perlu direvisi dalam UU ITE adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukuman dengan pasal dalam KHUP yang biasa sebagai junto.

"Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 th atau menyesuaikan ancaman hukumannya dg pasal KUHP biasa sebagai junto. Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," kata Andi Arief yang dikutip Kabar Joglosemar dari akun twitter @Andiarief, hari Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Heboh Pemecatan GTK Horoner di Bone, Kemdikbud Tawarkan PPPK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Baca Juga: Andi Arief Minta Sekjen PDIP Jangan Membenturkan Mantan Presiden Ibu Mega dan Pak SBY

Menurut mantan aktivis mahasiswa ini, meski sebagian besar vonis terhadap perkara yang terkait tuduhan pelanggaran UU ITE hanya kembali ke pasal KUHP, namun UU ITE tetap berbahaya.

Karena kesempatan melakukan penahanan sering digunakan untuk menangkap para pengritik, seperti contoh Syahganda dan kawan-kawan.

"Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya . Rata-rata di atas 5 tahun. Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP. Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dkk," cuit Andi Arief dalam akun twitternya.

 

Menurut Andi Arief, perlu dipelajari secara jernih bahwa sejak 2014 UU ITE banyak memakan korban rang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" tanya Andi Arief.

"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?," cuit Andi Arief.

Baca Juga: 8 Sumber Makanan untuk Atasi Anemia, Ada Brokoli Hingga Daging

Baca Juga: Setelah Bendungan Tukul di Pacitan, Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.

Namun bila dalam implementasi UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Dan hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Joko Widodo yang dikutip Kabar Joglosemar dalam akun twitternya @jokowi yang diunggah pada hari Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin

 Menurut Presiden Joko Widodo, pihaknya juga sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Praobowo agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam akun twitternya, 16 Februari 2021.

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x