KABAR JOGLOSEMAR- Selasa (16/2/21) lalu, Sri Sultan HB X dilaporkan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) ke Komnas HAM.
Laporan ARDY ke Komnas HAM dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sultan HB X.
Pergub ini berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Baca Juga: Gunung Gede Pangrango Terlihat Jelas, Fotografer Ini Buktikan Ada yang Berbeda di Jakarta
Inisiator Ardy yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogya, Yogi Zul Fadhli melihat isi Pergub ini memilioi potensi melanggar HAM.
"Di sini ada pasal-pasal yang punya potensi jadi pelanggaran HAM. Ada pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum dengan dalih kawasan wisata," ujar Yogi.
Pergub yang dikeluarkan Sultan HB X ini mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.