Baca Juga: Beli Kalung Emas Ikatan Cinta di Tanggal Ini Agar Dapat Diskon, Free Ongkir, dan Asuransi
"Dulu sebelum ada medsos masyarakat lebih banyak menjadi konsumen informasi. Namun, setelah ada medsos masyarakat selain sebagai konsumen informasi juga sebagai produsen informasi. Banyak orang dengan bebas memproduksi informasi lewat medsos dan pihak yang merasa tidak senang atau difitnah dengan informasi tersebut melapor ke polisi menggunakan UU ITE," kata Prof Henry Subiakto yang mengaku sering diundang Polda-Polda se-Indonesia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus hukum yang terkait ITE.
Menurut Prof Henry Subiakto, yang sebenarnya terjadi bukan pemerintah menjerat pengeritik menggunakan UU ITE tetapi masyarakat yang saling melapor dengan memanfaatkan UU ITE.
Karena itu, menurut Prof Henry Subiakto, apa yang dikatakan Kwik Kian Gie bahwa ia takut mengeritik pemerintah karena takut dijerat UU ITE, itu keliru.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab, Masih Bisa Dilakukan Ini Jadwal Puasa Rajab
Baca Juga: Perbanyak Sholat Sunnah di Bulan Rajab, Ini Bacaan Niat Sholat Dhuha
"Pak Kwik bukan takut pada pemerintah, tapi takut kepada apa yang disebut buzzer atau pegiat media sosial. Karena pemerintah belum pernah menjerat pengeritik dengan UU ITE. Dan Pak Kwik perlu menyadari bahwa dulu sebelum ada medsos kita menjadi konsumen informasi, namun sekarang setelah ada medsos siapa pun bisa memproduksi informasi," kata Prof Henry Subiakto.
Menurut Prof Henry Subiakto, UU ITE tidak didesain agar pemerintah bisa mengekang para pengkritik yang vokal di media sosial. Dan hal ini terbukti Presiden Jokowi belum pernah menggunakan UU ITE guna menyeret para pengeritik ke proses hukum.***