Staf Ahli Kominfo Prof Henry Subiakto: Presiden Jokowi Belum Pernah Pakai UU ITE untuk Jerat Pengritik

- 17 Februari 2021, 07:05 WIB
Jokowi belum pernah gunakan UU ITE untuk jerat pengkritik
Jokowi belum pernah gunakan UU ITE untuk jerat pengkritik /Instagram.com/@jokowi

KABAR JOGLOSEMAR - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Henry Subiakto mengatakan bahwa sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menggunakan UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) untuk menjerat para pengritik.

Karena itu, masyarakat tak perlu takut menyampaikan kritik kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden Jokowi.

Bahkan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021 Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik pada pemerintah, terutama dalam hal yang terkait dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Hari Ini Rabu Abu Mengawali Puasa dan Pantang Masa Prapaskah dan Paskah2021

Baca Juga: Wamenkumham Sebut Eddy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Diancam Hukuman Mati

"Sampai saat ini Presiden Jokowi belum pernah menggunakan UU ITE untuk menjerat para pengeritik. Meski ada satu Menteri yakni Pak Luhut B Panjaitan yang sempat mau menggunakan UU ITE, namun kemudian batal dan itu bukan untuk menjerat pengeritik tapi pihak yang diduga menghina atau memfitnah," kata Prof Henry Subiakto yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal YouTube Karni Ilyas Club yang diunggah pada 14 Februari 2021.

Menurut Prof Henry Subiakto, yang banyak menggunakan UU ITE selama ini justru masyarakat dengan saling melapor ke polisi dengan tuduhan penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sebagainya.

Dan hal ini terjadi karena dengan banyaknya akun media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya orang bebas memproduksi informasi, termasuk menyebar kebencian, fitnah, hoaks dan sebagainya tanpa menyadari bahwa hal itu melanggar UU ITE.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Andin Geram Difitnah Elsa, Aldebaran Lakukan Ini

Baca Juga: Beli Kalung Emas Ikatan Cinta di Tanggal Ini Agar Dapat Diskon, Free Ongkir, dan Asuransi

"Dulu sebelum ada medsos masyarakat lebih banyak menjadi konsumen informasi. Namun, setelah ada medsos masyarakat selain sebagai konsumen informasi juga sebagai produsen informasi. Banyak orang dengan bebas memproduksi informasi lewat medsos dan pihak yang merasa tidak senang atau difitnah dengan informasi tersebut melapor ke polisi menggunakan UU ITE," kata Prof Henry Subiakto yang mengaku sering diundang Polda-Polda se-Indonesia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus hukum yang terkait ITE.

Menurut Prof Henry Subiakto, yang sebenarnya terjadi bukan pemerintah menjerat pengeritik menggunakan UU ITE tetapi masyarakat yang saling melapor dengan memanfaatkan UU ITE.

Karena itu, menurut Prof Henry Subiakto, apa yang dikatakan Kwik Kian Gie bahwa ia takut mengeritik pemerintah karena takut dijerat UU ITE, itu keliru.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab, Masih Bisa Dilakukan Ini Jadwal Puasa Rajab

Baca Juga: Perbanyak Sholat Sunnah di Bulan Rajab, Ini Bacaan Niat Sholat Dhuha

"Pak Kwik bukan takut pada pemerintah, tapi takut kepada apa yang disebut buzzer atau pegiat media sosial. Karena pemerintah belum pernah menjerat pengeritik dengan UU ITE. Dan Pak Kwik perlu menyadari bahwa dulu sebelum ada medsos kita menjadi konsumen informasi, namun sekarang setelah ada medsos siapa pun bisa memproduksi informasi," kata Prof Henry Subiakto.

Menurut Prof Henry Subiakto, UU ITE tidak didesain agar pemerintah bisa mengekang para pengkritik yang vokal di media sosial. Dan hal ini terbukti Presiden Jokowi belum pernah menggunakan UU ITE guna menyeret para pengeritik ke proses hukum.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x