KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, salah satu penerbit buku pelajaran agama, PT Tiga Serangkai dilaporkan ke Kepolisian Polda Jawa Tengah.
Penerbit tersebut dilaporkan ke Polisi oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah. Diduga penerbit PT Tiga Serangkai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 16-17 Februari 2021 Serta Ketentuan Penerimaan Abu
Tangguh Perwira, selaku Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah menduga bahwa penerbit buku pelajaran agama tersebut melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Upaya meracuni pendidikan anak-anak dengan penerbitan buku sekolah merupakan tindakan yang masif dan terstruktur," ujar Tangguh, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Antara, Senin 15 Februari 2021.
Selanjutnya, ia juga melontarkan dugaan bahwa PT Tiga Serangkai melakukan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
"Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan oleh penerbit buku tersebut," lanjutnya.
Demi memberikan kenyamanan serta kelancaran dalam proses belajar mengajar, kata dia, pihaknya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Kepolisian Jawa Tengah.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Selasa, (9/2) sempat viral buku pelajaran agama yang dinilai menyinggung gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.