KABAR JOGLOSEMAR - Masih lekat di ingatan saat masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan Juliari P. Batubara yang menjabat sebagai menteri sosial itu akibat korupsi dana bansos Covid-19.
Saat negara dan rakyat sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai seorang mensos yang harusnya menjadi pengayom malah memangkas dana bansos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengetahui tindakan tak terpuji tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada Juliari P. Batubara.
Baca Juga: Masih Bisa Cairkan Rp3,5 Juta, Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021
Baca Juga: Ketentuan Masuk Jogja saat Libur Imlek 2021
Sederet nama yang ada di Kemensos pun ikut terseret korupsi dana bansos tersebut, antara PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.
Seperti dikutip oleh Kabar Joglosemar dari Pikiran-Rakyat dalam artikel yang berjudul Bansos Dipangkas Juliari P. Batubara, Difabel Jadi Korban: Dikasih Beras Berkutu disebutkan bahwa Juliari mendapatkan fee bansos Covid-19 sebesar Rp 10.000 per paket sembako.
Dari aksi serakahnya itu, Juliari berhasil merapu uang haram kurang lebih sebesar Rp 210 miliar.
Sampai saat ini kasus ini masih ditangani oleh pihak KPK. Namun, rakyat tidak akan pernag lupa akan perbuatan tega yang dilakukan Juliari terhadap rakyat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah