Ini Alasan Longgarnya Ketentuan Puasa dan Pantang di Agama Katolik

- 11 Februari 2021, 11:47 WIB
 Manfaat puasa
Manfaat puasa //Unsplash/Christopher Jolly

KABAR JOGLOSEMAR - Puasa dan pantang pada 40 hari masa Prapaskah dan APP (Aksi Puasa Pembangunan) dalam agama Katolik adalah wajib dilakukan.

Namun, puasa dan pantang itu hanya wajib dijalankan oleh umat beriman dalam usia tertentu.

Dengan demikian, tidak semua umat Katolik wajib menjalankan puasa dan pantang dalam masa Prapaskah dan APP.

Baca Juga: Aisha Wedding Anjurkan Poligami, Ini Alasan Mengapa Poligami Diperbolehkan Dalam Islam

Lalu, siapa saja umat Katolik yang wajib menjalankan puasa dan pantang dalam masa Prapaskah APP yang diawali dengan perayaan Rabu Abu?

Dalam Surat Gembala Uskup Keuskupan Agung Semarang (KAS) Mgr Robertus Rubiyatmko tertanggal 25 Januari 2021 yang dikutip Kabar Joglosemar, yang wajib menjalankan puasa adalah umat Katolik yang sudah berusia 18 tahun ke atas sampai dengan usia awal memasukui tahun ke-60 atau usia 59 tahun.

Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka menurut Mgr Robertus, setiap pribadi, keluarga maupun komunitas bisa mewujudkan karya amal kasih untuk mereka yang membutuhkan.

Artinya, dengan puasa dan pantang yang sangat longgar, umat dapat menyisihkan sebagian rezekinya untuk kegiatan sosial dan disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan.

Hal ini dilakukan melalui kegiatan anjangkasih kepada panti-panti asuhan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x