KABAR JOGLOSEMAR - Aisha Weddings membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga kecewa.
Wedding organizer Aisha Wedding itu telah mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak.
Baca Juga: Ini Alasan Longgarnya Ketentuan Puasa dan Pantang di Agama Katolik
Menteri PPA pun mengecam tindakan Aisha Weddings itu karena telah melanggar Undang-Undang No 16 Tahun 2021 tentang Perwakilan.
Syarat nikah muda minimal usia 19 tahun. Selain itu juga melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini meresahkan masyarakat termasuk lembaga hingga kementerian yang bergerak memberikan perlindungan anak.
Nikah siri merupakan bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat. Namun, pernikahan ini tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil.
Soal nikah siri yang dipromosikan oleh Aisha Weddings pada anak-anak muda, kita kerap mendengar tentang nikah siri di kalangan para artis.
Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber, ini daftar artis Indonesia yang pernah nikah siri: