Ketentuan Masuk Jogja saat Libur Imlek 2021

- 11 Februari 2021, 20:35 WIB
Jogja adalah salah satu kota favorit untuk kuliah
Jogja adalah salah satu kota favorit untuk kuliah //Akun Facebook Yuli Yanto

KABAR JOGLOSEMAR - Pemda DIY membuat aturan yang ketat bagi mereka yang masuk Jogja saat libur Imlek tahun 2021. Bagi mereka yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut akan disuruh putar balik atau pulang ka daerah asal.

Untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan masuk Jogja pada libur Imlek 2021 tersebut, Pemda DIY menempatkan petugas di 3 titik pintu masuk Jogja seperti di Tempel Sleman, Prambanan Sleman dan Temon Kulon Progo.

Baca Juga: Ini Cara Mengurus KKS Agar Dapatkan Bansos 2021 Program Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Penempatan petugas untuk pengecekan bagi mereka yang masuk Jogja saat libur Imlek 2021 dilakukan sejak hari Kamis 11 Februari 2021 sampai dengan hari Minggu 14 Februari 2021.

Menurut Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY, yang dicek di perbatasan adalah surat keterangan hasil rapid antigen yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan, baik saat masuk maupun meninggal Jogja. Pengecekan dilakukan secara acak di 3 titik perbatasan Jogja.

Dikatakan, bagi mereka yang tak bisa menunjukkan surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, langsung diminta putar balik atau tidak boleh masuk Jogja.

Hal ini dilkukan karena jauh sebelumnya sudah disampaikan informasi tentang syarat-syarat tersebut saat hendak masuk Jogja.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

“Dengan sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya maka seharusnya mereka sudah melakukan tes rapid antigen dengan hasil negatif. Kalau tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes rapid antigen dengan hasil negatif ya tak boleh masuk Jogja," kata Baskara Aji dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, Kamis 11 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x