Misalnya saja untuk menghindarkan diri dari zina, memperoleh keturunan, meningkatkan derajat wanita dan lain sebagainya.
Seorang lelaki yang melakukan poligami juga dibebani oleh syarat yang berat. Yakni harus bisa berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya kelak.
Baca Juga: Catat, Jangan Sampai Lupa Ini Jadwal Puasa Sunah Rajab Februari 2021
Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Imlek 2021 Keren dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Oleh karena itu, sebelum seorang lelaki berpoligami, harus introspeksi diri apakah ia mampu bertanggung jawab atas istri-istrinya baik secara lahir maupun batin.
Baca Juga: Kumpulan Quote Imlek 2021 Cocok untuk Status Sosmed Seperti Twitter, FB, IG, juga WA
Baca Juga: Penyaluran BPUM BLT UMKM 2,4 Juta Dilanjutkan Februari 2021, Cermati Langkah Cek Status Penerimanya
Apabila dirasa tidak mampu, maka sebaiknya tidak perlu melakukan poligami. Karena selain itu juga tidak diwajibkan, nantinya laki-laki itu akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat tentang istri-istrinya.***