Aisha Wedding Anjurkan Poligami, Ini Alasan Mengapa Poligami Diperbolehkan Dalam Islam

- 11 Februari 2021, 11:21 WIB
Aisha Weddings promosikan poligami, ini syarat poligami dalam Islam/
Aisha Weddings promosikan poligami, ini syarat poligami dalam Islam/ /Sumber: Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR – Sebuah wedding organizer, Aisha Wedding, mengejutkan publik dengan anjurannya tentang poligami.

Tak hanya poligami, Aisha Wedding juga menganjurkan kaum muda untuk melakukan nikah muda dan nikah siri.

Perlu diketahui, nikah siri adalah sebutan bagi pasangan yang menikah yang hanya sah di mata agama, namun belum sah di mata hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Heboh Layanan Nikah Muda dan Nikah Siri di Aisha Weddings, Ini Deretan Artis yang Memilih Menikah Siri

Baca Juga: Aisha Weddings Promosikan Poligami, Ini 7 Artis yang Lakukan Poligami

Dari ketiga poin yang disebutkan oleh Aisha Wedding, tentu saja yang paling mencolok dan kontroversial adalah tentang poligami.

Poligami adalah tindakan ketika seorang laki-laki memiliki pasangan atau istri yang lebih dari satu.

Dalam statementnya, Aisha Wedding seolah menegaskan bahwa poligami adalah sesuatu yang baik dan lebih dianjurkan untuk dilakukan daripada monogami.

Baca Juga: 8 Kpop Idol yang Debut di Usia Termuda, Ada Jungkook BTS Hingga IU

Baca Juga: Mahasiswa Peserta Program Kampus Mengajar Dapat Uang Saku dan Biaya Kuliah

Di dalam agama Islam, poligami memang diperbolehkan. Namun, Islam juga membatasi bahwa maksimal jumlah istri adalah empat.

Mengapa poligami diperbolehkan menurut syariat agama?

Alasan poligami boleh dalam Islam

Hal tersebut karena poligami sebenarnya juga tidak melulu negatif namun bisa juga membawa dampak positif.

Dengan melakukan poligami, lelaki bisa menjaga kehormatan dirinya sendiri atau perempuan yang ia sukai.

Ia juga terhindar dari perbuatan zina. Selain itu, poligami juga dapat memperbanyak keturunan, apalagi bila pasangan tersebut kesulitan memiliki anak.

Baca Juga: Aturan Puasa dan Pantang Agama Katolik Sangat Longgar, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Tidak Ada BLT Subsidi Gaji, Menaker Sebut Ada Penggantinya Berupa Insentif Sebesar Rp 3 Juta

Akan tetapi, Islam tidak serta merta mewajibkan poligami. Hanya saja, poligami memang diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu seperti yang sudah disinggung di atas.

Misalnya saja untuk menghindarkan diri dari zina, memperoleh keturunan, meningkatkan derajat wanita dan lain sebagainya.

Seorang lelaki yang melakukan poligami juga dibebani oleh syarat yang berat. Yakni harus bisa berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya kelak.

Baca Juga: Catat, Jangan Sampai Lupa Ini Jadwal Puasa Sunah Rajab Februari 2021

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Imlek 2021 Keren dalam Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Oleh karena itu, sebelum seorang lelaki berpoligami, harus introspeksi diri apakah ia mampu bertanggung jawab atas istri-istrinya baik secara lahir maupun batin.

Baca Juga: Kumpulan Quote Imlek 2021 Cocok untuk Status Sosmed Seperti Twitter, FB, IG, juga WA

Baca Juga: Penyaluran BPUM BLT UMKM 2,4 Juta Dilanjutkan Februari 2021, Cermati Langkah Cek Status Penerimanya

Apabila dirasa tidak mampu, maka sebaiknya tidak perlu melakukan poligami. Karena selain itu juga tidak diwajibkan, nantinya laki-laki itu akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat tentang istri-istrinya.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah