"Kartu prakerja sebelumnya digunakan untuk para pekerja yang ingin atau belum memiliki pekerjaan. Namun tahun ini skema diganti bahwa yang mengikuti program ini adalah pekerja yang mengalami PHK karena pandemi COVID-19. Di dalam program ini ada insentif yang dapat diterima pekerja setelah mengikuti rangkaian pelatihan dari pemerintah," papar Ida.
Insentif yang diterima masing-masing pekerja senilai Rp 3.550.000 ribu dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Bagi pekerja yang tahun lalu belum berkesempatan mengikuti pelatihan program kartu prakerja, bisa melihat persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 berikut ini.
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang Tdak Menempuh Pendidikan Formal
Baca Juga: 2 Juta Pekerja Kehilangan Pekerjaan Akibat Covid-19, Pemerintah Siapkan Pengganti BLT BPJS 2021
Jika Anda termasuk dalam kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di situs prakerja.
Berikut cara daftar di situs Prakerja :
1. Buka situs www.prakerja.go.id