Cara Mendapatkan Bansos 2021 Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Simak Ketentuannya

- 7 Februari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay.com/alessandraamendess/
  1. Ibu hamil merupakan anggota dari Keluarga Penerima Manfaat PKH, yakni keluarga miskin atau kurang mampu.
  2. Ibu hamil penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

PKH merupakan bansos bersyarat. PKH membuka akses bagi ibu hamil untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di sekitarnya seperti bidan atau puskesmas.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram Kemensos RI, berikut kewajiban ibu hamil penerima bansos 2021 Rp3 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Bansos 2021 untuk Keluarga Miskin, Simak Cara Mendapatnya di Sini

  1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 kali selama kehamilan
  2. Melahirkan di faskes terdekat
  3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas setidaknya 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Adanya bansos Rp3 juta selama 1 tahun untuk ibu hamil adalah mengurangi beban pengeluaran biaya selama kehamilannya.

Bansos PKH 2021 juga diberikan untuk anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x