KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM UMKM telah diteruskan penyalurannya oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021.
Selain itu, tenggang waktu pencairan dari bantuan tersebut juga diperpanjang. Sebelumnya, pencairan BLT BPUM UMKM hanya sampai dengan 31 Januari 2021.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jadi Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Kata Menaker Ida
Namun, kini telah diperpanjang hingga tanggal 18 Februari 2021. Hal ini pun telah sesuai dengan perintah Kementerian Koperasi dan UMKM.
Perlu diketahui, untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah mengadakan program BLT BPUM UMKM dimana masing-masing dari mereka akan mendapat dana 2,4 juta Rupiah.
Tidak seperti program bantuan yang lain, dana bantuan BLT BPUM UMKM 2,4 juta Rupiah akan diberikan secara langsung pada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.
Artinya, dana bantuan akan tersalur tanpa adanya tahapan-tahapan. Adapun beberapa syarat bagi para pelaku usaha mikro sebagaimana berikut ini.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Februari: Selamatkan Papa Surya, Andin Yakin Kalau Aldebaran Tulus
1. WNI (Warga Negara Indonesia)