Cara Mendapatkan Bansos 2021 Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Simak Ketentuannya

- 7 Februari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial di tahun 2021 bagi masyarakat yang kurang mampu.

Salah satu penerima bansos 2021 adalah ibu hamil, anggota Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Bansos Anak SMP hingga Bansos DKI Cair, Cek di Laman bansos.siks.kemsos.go.id

Ibu hamil dari keluarga miskin berhak mendapatkan bansos Rp3 juta selama satu tahun yang disalurkan secara bertahap.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram Kemensos RI, penyaluran BLT ibu hamil berlangsung bulan Januari, April, Juli  dan Oktober.

Jika dibagi dalam 4 tahap maka setiap 3 bulan sekali akan mendapatkan bansos sebesar Rp750 ribu.

Bansos bagi ibu hamil disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Lantas apa syarat mendapatkan bansos Rp3 juta?

Baca Juga: Bisa Pakai KTP, Cek Penerima Bansos BLT BPUM UMKM 2021

  1. Ibu hamil merupakan anggota dari Keluarga Penerima Manfaat PKH, yakni keluarga miskin atau kurang mampu.
  2. Ibu hamil penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

PKH merupakan bansos bersyarat. PKH membuka akses bagi ibu hamil untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di sekitarnya seperti bidan atau puskesmas.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram Kemensos RI, berikut kewajiban ibu hamil penerima bansos 2021 Rp3 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Bansos 2021 untuk Keluarga Miskin, Simak Cara Mendapatnya di Sini

  1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 kali selama kehamilan
  2. Melahirkan di faskes terdekat
  3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas setidaknya 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Adanya bansos Rp3 juta selama 1 tahun untuk ibu hamil adalah mengurangi beban pengeluaran biaya selama kehamilannya.

Bansos PKH 2021 juga diberikan untuk anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x