Simak Cara Cek Penerima Serta Syarat Bansos BLT BPUM UMKM 2021

- 7 Februari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meneruskan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Bansos BLT BPUM UMKM 2021.

Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Siswa SMP Dapat Bansos Rp1,5 Juta, Cek di Bansos.siks.kemensos.go.id

Setelah itu, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menyebut bahwa bantuan tersebut diteruskan penyalurannya.

Untuk melakukan penyaluran bansos BLT BPUM UMKM 2021, pemerintah menggandeng salah satu bank Himbara yakni Bank BRI.

Program bantuan ini memungkinkan para pelaku usaha mikro untuk menerima dana sebesar 2,4 yang disalurkan secara langsung tanpa adanya berbagai tahapan.

Untuk para pelaku usaha mikro yang telah terdaftar bisa cek penerima melalui cara sebagai berikut.

Baca Juga: Klik Link https://eform.bri.co.id/, Pastikan Nama Anda Tertera Sebagai Penerima BLT BPUM UMKM 2021

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x