Cara Mendapatkan Bansos 2021 Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Simak Ketentuannya

- 7 Februari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial di tahun 2021 bagi masyarakat yang kurang mampu.

Salah satu penerima bansos 2021 adalah ibu hamil, anggota Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Bansos Anak SMP hingga Bansos DKI Cair, Cek di Laman bansos.siks.kemsos.go.id

Ibu hamil dari keluarga miskin berhak mendapatkan bansos Rp3 juta selama satu tahun yang disalurkan secara bertahap.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram Kemensos RI, penyaluran BLT ibu hamil berlangsung bulan Januari, April, Juli  dan Oktober.

Jika dibagi dalam 4 tahap maka setiap 3 bulan sekali akan mendapatkan bansos sebesar Rp750 ribu.

Bansos bagi ibu hamil disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Lantas apa syarat mendapatkan bansos Rp3 juta?

Baca Juga: Bisa Pakai KTP, Cek Penerima Bansos BLT BPUM UMKM 2021

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x