Simak, Ini Prosedur dan Syarat Mendapat Status Kewarganegaraan Indonesia

- 4 Februari 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

KABAR JOGLOSEMAR - Heboh kasus bupati terpilih NTT, Orient Patriot Riwu Kore membuat masyarakat Indonesia tersadar masih lemahnya sistem pemilu di Indonesia yang membuat warga negara dengan dua kewarganegaraan ganda bisa terpilih menjadi bupati.

Lalu bagaimana cara dan prosedur seseorang bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia? Simak ulasanya berikut ini.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Dihentikan Pemerintah, Simak Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Persyaratan untuk memperoleh status WNI diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:

1.Berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.

2.Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

3.Sehat jasmani dan rohani.

4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

5.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x