Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Rajab, Permintaan Dikabulkan hingga Diampuni Dosa
Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
6.Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
7.Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.
8. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut, seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara lain.
Baca Juga: Tak Melulu Mistis, Ini 7 Tempat Wisata Keren di Banyuwangi yang Sayang Dilewatkan
Prosedur Mendapat Kewarganegaraan Indonesia
Prosedur untuk memperoleh status WNI diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yaitu permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.
Jika permohonannya diajukan di negara asal maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI setempat dan akan diterukan kepada Menteri Hukum dan HAM.